Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Tunggakan Rp27,53 Miliar, DJP Sumsel Babel Sita Aset 9 Wajib Pajak

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan terdapat tujuh kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Babel yang mengeksekusi sita serentak tersebut.
Jurusita Pajak Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel mendatangi aset wajib pajak yang menunggak pajak. /istimewa
Jurusita Pajak Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel mendatangi aset wajib pajak yang menunggak pajak. /istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel melakukan sita serentak terhadap sembilan wajib pajak yang menunggak pajak senilai total Rp27,53 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan terdapat tujuh kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Babel yang mengeksekusi sita serentak tersebut.

“Penyitaan sebagai upaya kami untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak yang menunggak. Harapannya segera memenuhi kewajibannya,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Adapun, tujuh wilayah penyitaan tersebut berada di Kota Palembang, Baturaja, Lahat, Lubuk Linggau, Kayuagung, Pangkal Pinang dan Bangka. Riza memaparkan pihaknya menyita sejumlah aset, berupa delapan rekening bank, uang tunai, satu unit mobil dan satu tanah/bangunan. 

“Dari tunggakan pajak tersebut kami menyita aset-aset senilai total Rp677,36 juta,” ujarnya.

Menurut dia, sita serentak merupakan upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Riza mengemukakan pihaknya sudah melakukan tiga kali penyitaan secara serentak pada tahun ini.

Dia menjelaskan penyitaan adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. “Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi,” ujarnya. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler