Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 221 orang narapidana di Sumatra Utara yang beragama Buddha.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sumut Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, diantara 221 orang tersebut, sebanyak 17 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan sebanyak 148 orang mendapat pengurangan masa pidana selama satu bulan.
“Sebanyak 43 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari dan 13 orang mendapat remisi dua bulan,” jelasnya, Selasa (25/5/2021).
Bila dirinci berdasarkan regulasinya, kriminal umum sebanyak 117 orang. Narapidana yang mendapat remisi terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak empat orang dan seluruhnya merupakan narapidana narkotika.
Selanjutnya, ada 100 orang narapidana yang mendapat remisi khusus terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun, 99 orang merupakan narapidana narkotika dan satu orang narapidana korupsi.
Menurut catatan Kemenkumham Kanwil Sumut, total narapidana yang beragama Buddha adalah 481 orang.
Baca Juga
Sementara, jumlah penghuni lapas di Suumatra Utara per Senin (24/5/2021) sebanyak 33.434 orang, terdiri dari 24.508 orang narapidana pria, 1.166 orang narapidana wanita.
“Ditambah 7.510 orang tahanan pria, dan 250 orang tahanan wanita,” pungkas Anak Agung Gde Krisna.