Bisnis.com, PADANG - Satu daerah di Sumatra Barat dinyatakan berstatus zona merah Covid-19 usai lebaran 2021.
Hal itu didasarkan pada hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-62 pandemi Covid-19 di Sumbar, mulai tanggal 23 Mei 2021 sampai 29 Mei 2021.
Dari data yang dirilis Satgas Covid-19 Sumbar, Kabupaten Agam satu-satunya daerah di Sumbar yang secara data onset berada di zona merah.
Sedangkan 13 kabupaten dan kota lainnya berada di zona oranye, dan 5 kabupaten dan kota lainnya di zona kuning.
Adapun, 13 daerah yang berada di zona oranye itu adalah Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar.
Demikian juga dengan Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh.
Sedangkan 5 kabupaten dan kota berstatus zona kuning yakni Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Sampai saat ada satu daerah yang zona merah, dan belum ada satu pun daerah di Sumbar yang tercatat di zona hijau," kata Jubir Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal melalui keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).
Dia menyebutkan ada beberapa hal yang bisa diperhatikan dari kondisi pandemi Covid-19 terkini. Misalnya, soal Positivity Rate (PR) yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.
PR mingguan Sumbar pada minggu ke 62 adalah 9,24 (Standar WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,96..
"Yang patut diwaspadai, positivity rate Sumbar pada minggu ke 62 selalu berada di atas 10 persen dan ini meningkat," tegasnya.
Melihat dari kondisi zona itu, sampai minggu ke 62, warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 berjumlah 41.916 orang. Recovery Rate (tingkat kesembuhan) berada di angka 91,18 persen atau sembuh sebanyak 38.218 dari 41.916 orang yang terinfeksi.
Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan meningkat. Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 878 orang dari 40.111 yang terinfeksi (2,19 persen), yang artinya juga mengalami kenaikan.
"Lalu untuk kasus aktif ada sebanyak 2.767 orang (6,60 persen) dari 41.916 orang dan hal ini mengalami penurunan," sebutnya.
Sedangkan yang dirawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) ada 613 orang (22,15 persen) dari 2.767 orang kasus aktif dan ini mengalami peningkatan.
Isolasi mandiri 2.033 orang (73,47 persen) dari 2.767 orang kasus aktif atau mengalami penurunan. Isolasi karantina di kabupaten dan kota tercatat sebanyak 121 orang (4,37 persen) dari 2.767 kasus aktif atau menunjukkan peningkatan.
Jasman meminta Satgas Kabupaten dan Kota rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Satgas Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.