Bisnis.com, PADANG - Penjabat Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat di Provinsi Sumatra Barat dikenai hukuman setrap karena tidak patuhi permendagri.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyetrap Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis dan sejumlah pejabat di daerah itu saat apel gabungan.
Barisan mereka dipisahkan gara-gara tidak mematuhi aturan pakaian dinas.
"Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara. Kita digaji oleh negara untuk membiayai hidup sementara kita tidak memberikan yang terbaik pada negara," kata Mahyeldi di Padang, Senin (17/5/2021).
Mahyeldi mengatakan ASN yang disetrap tersebut diminta menyadari kesalahannya. Namun secara aturan akan tetap diproses.
Berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 ASN harus memakai pakaian Korpri.
Namun saat apel selepas libur lebaran yang jatuh pada 17 Mei 2021, sangat sedikit yang menggunakan pakaian Korpri. Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itu pun dengan atribut tidak lengkap.
"Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Kopri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan," ujarnya.
Mahyeldi mengatakan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan karena aturan tentang ASN sudah jelas.
Sanksi juga akan dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
"Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi," ujar Mahyeldi.