Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Covid-19: Pelanggar Prokes di Padang Dinyatakan Reaktif

Hal itu diketahui ketika 400 pelanggar yang terjaring operasi yustisi dibawa ke Kantor Polresta Padang dan mereka diwajibkan menjalani tes rapid antigen demi memastikan bebas dari Covid-19.
Tes Covid-19. /Bumame Farmasi.
Tes Covid-19. /Bumame Farmasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama instansi terkait pada Jumat (30/4) malam dinyatakan reaktif Covid-19.

Hal itu diketahui ketika 400 pelanggar yang terjaring operasi yustisi dibawa ke Kantor Polresta Padang dan mereka diwajibkan menjalani tes rapid antigen demi memastikan bebas dari Covid-19.

"Seluruh pelanggar menjalani tes cepat yang dilakukan oleh tim dari Bidokkes Polda Sumbar, hasilnya salah seorang perempuan dinyatakan reaktif," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan warga yang dinyatakan reaktif itu langsung dipisahkan dengan yang lain, dan akan ditangani lebih lanjut oleh tim Bidokkes Polda Sumbar.

"Rencananya akan dibawa ke Rumah Sakti Bhayangkara Polda Sumbar untuk penanganan lebih lanjut serta menjalani isolasi," katanya.

Sedangkan pelanggar yang dinyatakan non reaktif langsung diambil datanya kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).

Berkaca dari hal tersebut maka Imran Amir meminta masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas, terutama yang beraktivitas di luar rumah.

Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci serta membersihkan tangan harus diterapkan.

"Jangan sampai tertular atau pun menulari, semua ini demi kepentingan bersama," imbaunya.

Ia mengatakan status Kota Padang yang kini oranye juga harus menjadi perhatian bersama agar angka yang terinfeksi tidak terus bertambah.

"Kita sama-sama berupaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," jelasnya

Imran menegaskan akan terus menggiatkan operasi yustisi bersama instansi terkait untuk menindak para pelanggar.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, para pelanggar terancam sanksi denda hingga pidana jika kedapatan melanggar.

Tidak hanya orang per-orangan, pelaku usaha seperto kafe, kedai, dan lainnya juga dapat dijerat dengan hukuman kalau tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Sebelumnya, Polresta Padang menggelar operasi yustisi bersama Satpol-PP provinsi, Satpol-PP Padang, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar sejak Jumat (30/4) malam.

Dalam kegiatan itu terjaring 400 pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas kesalahannya adalah tidak menggunakan masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler