Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Kenaikan Harga Daging Sapi, KPPU Sidak Feedloter di Deli Serdang

Kepala Kantor Wilayah Komisi Pengawas Peesaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ramli Simanjuntak dan tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa feedloter di wilayah Deli Serdang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, DELI SERDANG - Kepala Kantor Wilayah Komisi Pengawas Peesaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ramli Simanjuntak dan tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa feedloter di wilayah Deli Serdang, Sumatra Utara untuk memastikan pasokan dan harga sapi dan daging sapi aman menjelang Hari Idulfitri 2021.

Salah satu feedloter yang dikunjungi Ramli adalah PT Juang Jaya Abadi yang berlokasi di Talun Kenas, Deli Serdang. Terdapat sekitar 1.300 ekor sapi dengan berat rata-rata 450 Kg/ekor di tempat tersebut.

Sementara itu, pantauan di kandang feedloter lainnya di PT Indofarm Sukses Makmur dan PT Lembu Andalas Langkat menunjukkan pasokan daging sapi cukup sampai Bulan Juli 2021.

"Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan pasokan," kata Ramli, Rabu (28/4/2021).

Selanjutnya, hasil diskusi dengan PT Juang Jaya Abadi menunjukkan harga daging sapi segar di pasar bersaing dengan harga daging sapi impor, sehingga terdapat sedikit kendala karena permintaan pasar untuk daging sapi segar masih berkurang dibandingkan periode sama tahun 2020.

Meski demikian, PT Juang Jaya Abadi memastikan pasokan daging sapi tercukupi selama Hari Raya Idulfitri dan harga terjaga di kisaran Rp48.000 per kg.

Selain itu, tim sidak KPPU Kanwil 1 juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan pasokan ayam potong dan telur ayam di Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemantauan, stok ayam dan telur dalam keadaan aman.

"Kepada masyarakat agar tidak panic buying dan kepada pelaku usaha yang membeli sapi dari feedloter dan atau melakukan pemotongan di rumah potong hewan untuk tidak mempermainkan harga jual daging sapi. Apabila hal tersebut terjadi, maka KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan tindakan sesuai UU No. 5 Tahun 1999," pungkas Ramli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper