Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Larangan Mudik, Sumsel Lakukan Penyekatan 10 Titik Perbatasan

Adapun 10 titik berdasarkan data Ditlantas Polda Sumsel, yakni exit tol Indralaya, exit tol Keramasan dan exit tol Kayuagung. Kemudian 7 titik lainnya berada di jalan arteri Lampung, Jambi dan Bengkulu.
Gubernur Sumsel Herman Deru /istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru /istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Satgas Covid-19 melakukan penyekatan kendaraan di 10 titik perbatasan Sumatra Selatan dengan provinsi lain selama masa larangan mudik.

Penyekatan kendaraan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.

Adapun 10 titik berdasarkan data Ditlantas Polda Sumsel, yakni exit tol Indralaya, exit tol Keramasan dan exit tol Kayuagung. Kemudian 7 titik lainnya berada di jalan arteri Lampung, Jambi dan Bengkulu.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Cornelis Ferdinan Hotman Sirait, mengatakan meski larangan mudik dipercepat mulai tanggal 22 April 2021, namun pihaknya telah memantau mobilitas masyarakat daam operasi keselamatan yang berlangsung sejak 12 April 2021.

“Konsep penyekatan memang kami siapkan untuk larangan mudik periode awal, sebelum adanya perpanjangan. Namun sebetulnya mulai dari operasi keselamatan sampai dengan operasi ketupat tujuannya sama untuk peniadaan mudik,” kata dia, Kamis (22/4/2021).

Dia menjelaskan, nantinya petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di titik penyekatan. 

“Tentu akan ada pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pemeriksaan Covid-19 di mana petugas bakal bertanya tujuan pengendara apa, kalau untuk mudik ya tidak boleh,” katanya.

Sementara untuk pengendara atau kendaraan ASN, TNI dan Polri harus melampirkan surat dinas perjalanan. Adapun kendaraan yang dipastikan dapat melintas masuk dan keluar Sumsel adalah angkutan sembako, logistik, ambulans serta dump truck. 

Cornelius menambahkan tim gabungan menerjunkan sebanyak 2.500 personel untuk siaga di Pospam dan pos penyekatan kendaraan.

“Kami juga menyerahkan kepada tiap polresta yang ada untuk memantau pergerakan kendaraan di jalur tikus,” katanya.

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim gabungan terkait addendum percepatan larangan mudik yang diterbitkan Satgas Covid-19.

“Saya harus rapat dulu baru bisa memutuskan, tidak bisa putuskan [sendiri] karena ini urusan yang komprehensih, harus melibatkan pangdam, kapolda, kajati serta stakeholders lainnya,” katanya.

Menurut Deru, aturan yang diterbitkan pemda masih fleksibel sehingga memungkinkan untuk mengikuti perkembangan aturan dari pusat. Gubernur pun menekankan bahwa dirinya hanya berwenang mengatur pergerakan masyarakat di dalam provinsi Sumsel.

“Saya tidak menggunakan istilah mudik tetapi balik dusun,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper