Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta Disnaker Sumut Bikin Satgas Pengawas THR

Forum Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara (Sumut) meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut membentuk tim satuan tugas untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Forum Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara (Sumut) meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut membentuk tim satuan tugas untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan selama ini masih terdapat perusahaan yang mengurangi, bahkan tidak membayarkan THR pekerja.

“Kita meminta kepada disnaker Sumut agar membuat satgas untuk mengawasi THR di kabupaten dan provinsi masing-masing. Masih banyak pelanggaran perusahan yang lalai melaksanakan kewajiban THR ini,” kata Willy, Selasa (13/4/2021).

Kata Willy, terdapat perusahaan di Sumut yang menghindari memberi THR dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum hari Raya Lebaran.

Tahun ini, FSPMI Sumut meminta agar pengusaha membayarkan THR pekerja paling lama dua minggu sebelum Lebaran.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adiyaksa mengatakan pembayaran THR kepada pekerja sebaiknya dirundingkan secara internal lewat perundingan bipartit.

“Masalah THR ini adalah urusan perusahaannya dengan karyawannya langsung. Ini sistemnya bipartit aja,” kata Laksamana, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, sudah dibahas mengenai jalan keluar untuk perusahaan yang belum mampu membayarkan THR secara penuh.

“Yang jelas bagaimana kita harus mengerti. Jalan keluarnya tetap kompromi,” papar Laksamana.

Sebelumnya, dalam SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tercatat THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemic Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, kepala daerah diminta untuk mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan asosiasi pekerja untuk mencapai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis, memuat waktu pembayaran THR dengan syarat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper