Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Beberkan Sektor Bisnis di Sumut yang Kesulitan Bayar THR Penuh

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara menyebutkan terdapat pengusaha di beberapa sektor bisnis di Sumut yang akan kesulitan membayarkan THR karyawannya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Tahun 2021 dibayarkan penuh sepekan sebelum Lebaran.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara menyebutkan terdapat pengusaha di beberapa sektor bisnis di Sumut yang akan kesulitan membayarkan THR karyawannya.

Sekretaris DPD Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa mengatakan sektor pariwisata di Sumut adalah sektor bisnis yang paling terpuruk akibat Covid-19.

“Sektor paling terdampak adalah pariwisata dan turunannya, termasuk perhotelan dan restoran. Pengusaha pasti sulit untuk memberi THR penuh ke karyawan. Itu sudah pasti,” kata Laksamana lewat sambungan telepon, Selasa(13/4/2021).

Pernyataan Laksamana juga tercermin dari Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Berbintang di Sumatra pada Februari 2021 yang masih terkontraksi dibandingkan Februari 2020.

Badan Pusat Statistik mencatat, TPK hotel bintang 1 di Sumut pada Februari 2020 mencapai 36,47 persen, sementara pada Februari 2021 hanya 20,20 persen atau terkontraksi 16,27 persen.

Hal serupa juga terjadi pada TPK hotel bintang 3 dari 43,79 persen menjadi 33,32 persen, TPK hotel bintang 4 dari 49,64 persen menjadi 42,27 persen, dan TKP hotel bintang 5 dari 54,85 persen menjadi 45,46 persen.

Selain itu, kata Laksamana, bisnis pusat perbelanjaan di Sumut pun masih lesu akibat dampak covid-19.

Dirinya mengimbau, tiap pengusaha segera melakukan perundingan bipartit untuk menemukan jalan keluar pembayaran THR karyawan tahun 2021 ini.

“Kita harapkan bayar THR secara penuh. Bagi yang tidak mampu, bicarakan dengan baik. Yang kerja di perhotelan dan restoran itu bagaimana mau bayar THR kalau usahanya udah mau tutup. Perlu pemahaman bersama,” imbuh Laksamana.

Laksamana menekankan, perundingan bipartit merupakan urusan internal pengusaha dan asosiasi serikat pekerja di perusahaan bersangkutan. Karenanya, Apindo hanya berperan untuk menghimbau pengusaha membayarkan hak-hak pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper