Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau telah mengeluarkan panduan tentang panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau Mahyudin mengatakan panduan ini disusun dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Selama pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriah atau 2021 ini, dibutuhkan panduan ibadah yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Salah satunya pengajian ceramah, Kultum Ramadan, atau Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," ujarnya dalam siaran pers Selasa (6/4/2021).
Menurutnya panduan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021. Yaitu pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Kedua, untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti.
Ketiga, dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dapat dilaksanakan namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Sementara itu untuk kegiatan di masjid dan musala, pengurus masjid atau musala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain dengan syarat pertama, pengurus masjid musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Kedua, pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen, dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, bagi pengurus dan pengelola masjid musaala sebagaimana yang telah disampaikan, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah mukena masing-masing.
"Kemudian untuk peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah tempat lapangan, audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas/lapangan."