Bisnis.com, PEKANBARU—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau membentuk Satuan Tugas penagihan tunggakan kepada wajib pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan DJP Riau Rizal Fahmi menjelaskan saat ini nilai tunggakan pajak yang masih belum dibayarkan mencapai Rp260 miliar.
“Nilai tunggakan pajak awal 2021 ini di DJP Riau sekitar Rp260 miliar. Tahun ini kami mencoba strategi baru untuk melakukan penagihan pajak, dimana sebelum dilakukan penagihan aktif kami akan melakukan jemput bola kepada wajib pajak melalui Satgas Penagihan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/3/2021).
Dia memaparkan pada saat mendatangi wajib pajak yang menunggak, DJP akan menjelaskan bahwa WP tersebut masih belum melunasi kewajiban pajak dan menanyakan langsung apakah yang bersangkutan lupa dalam membayarkan kewajiban tersebut.
Satgas Penagihan yang punya nama lain Satgas Collection ini terdiri dari pegawai wanita di DJP yang berasal dari sejumlah unit kerja.
Setelah tahapan persuasif tersebut dilakukan dan tidak juga membuahkan hasil, DJP akan berlanjut ke tahapan penagihan aktif mulai dari pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Peneguran, Surat Paksa, hingga upaya sita, blokir, sampai pada penyanderaan.
Data DJP Riau mencatat sampai saat ini sudah mengeluarkan sebanyak 1.686 STP dengan nilai tunggakan pajak di surat tersebut mencapai Rp9 miliar.
“Tapi itu upaya terakhir setelah semua tahapan dijalankan. Apalagi saat ini kami memiliki program pengurangan sanksi atau denda administrasi. Program ini bentuknya WP yang menyetorkan pokok pajak atau pembetulan pajak, akan diberikan keringanan berupa sanksi administrasinya dikurangi 50 persen,” ujarnya.