Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Penjabat Bupati Inhu Tinggal Menunggu Tandatangan Mendagri

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman, menjelaskan progres SK Pj Inhu tersebut. Diperkirakan dalam waktu dekat SK Pj Bupati Inhu itu akan turun. "Berdasarkan informasi terakhir, SK itu sudah di meja Mendagri. Tinggal ditandatangani saja," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (24/3/2021).

Dia belum dapat memastikan, berapa lama jabatan yang akank diemban oleh Pj Inhu nantinya. Pasalnya, banyak tahapan jelang pelantikan bupati definitif yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati Inhu. Di antaranya pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU sesuai amanat dari Keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi dalam waktu 30 hari sejak dibacakannya keputusan. Kemudian menunggu proses penetapan pemenang pilkada dari hasil PSU dari KPU Inhu.

Selanjutnya proses penerbitan SK Bupati dan Wakil Bupati definitif dari Presiden RI Jokowi, dan yang terakhir Pj Bupati Inhu akan mempersiapkan proses pelantikan bupati terpilih.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di TPS 03.

Putusan tersebut karena terjadinya penyobekan atau perusakan sebanyak 76 surat suara, yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atas nama Rio Andika Saputra, lantaran tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper