Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MK Perintahkan KPU Indragiri Hulu Gelar PSU di TPS 3 Desa Ringin

Besaran selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5 yang bersidang di MK mencapai 308 suara.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 22 Maret 2021  |  19:07 WIB
MK Perintahkan KPU Indragiri Hulu Gelar PSU di TPS 3 Desa Ringin
Ilustrasi - Warga menunjukan surat undangan Model C-6 KWK untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). - Antara
Bagikan

Bisnis.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang.

PSU dimaksud untuk tempat pemungutan suara (TPS) 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dari hasil persidangan tentang perselisihan hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang telah dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan jumlah pemilih atau DPT di TPS 3 Desa Ringin Kec. Batang Gangsal ini sebanyak 307 pemilih.

Besaran selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5 yang bersidang di MK mencapai 308 suara.

"Jumlah pemilih di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal Inhu ini sebanyak 307 pemilih, dengan rincian 154 pemilih laki-laki dan 153 pemilih perempuan. Sedangkan besaran selisih suara antara paslon yang bersidang di MK sebanyak 308 suara," ujarnya, Senin (22/3/2021).

Dia memaparkan dari hasil rekapitulasi suara di TPS 3 Desa Ringin pada pilkada Inhu 2020 lalu, total pemilih dalam DPT sebanyak 307 pemilih, kemudian pemilih tidak dalam DPT sebanyak 17 pemilih, sehingga total pemilih sebanyak 324 pemilih.

Sementara itu hasil suara sah sebanyak 233 yang terbagi ke lima pasangan calon, yaitu paling banyak untuk pasangan calon nomor urut 4 sebanyak 67 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebanyak 66 suara, pasangan nomor urut 1 sebanyak 49 suara, untuk pasangan nomor urut 2 sebanyak 37 suara, dan untuk pasangan nomor urut 5 sebanyak 14 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi sengketa pilkada pemungutan suara ulang Indragiri Hulu
Editor : Saeno
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top