Bisnis.com, PEKANBARU — Bank Indonesia Perwakilan Riau sudah menindak empat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala BI Riau Decymus menjelaskan kegiatan KUPVA tanpa izin di daerahnya tidak terlalu besar bila dibandingkan wilayah yang berbatas langsung dengan negara tetangga atau tujuan utama wisatawan asing.
“Aktivitas KUPVA yang banyak di Indonesia itu terpusat di tiga wilayah yaitu Bali, Jakarta, dan Kepulauan Riau. Kalau di sini bukan menjadi kegiatan utama jadi jumlahnya kecil. Sampai saat ini tercatat ada 16 KUPVA di Riau. Sementara yang tidak berizin dan sudah ditindak ada empat KUPVA atau biasa disebut money changer,” ujarnya dalam sambutan pelatihan tindak pidana rupiah kepada penyidik Polda Riau di Bank Indonesia, Kamis (25/2/2021).
Decymus mengaku guna mengantisipasi tindak pidana terhadap rupiah pada kegiatan KUPVA tanpa izin tersebut, BI rutin melakukan pemetaan dan pengawasan lapangan. Dari penindakan terakhir terhadap empat KUPVA tanpa izin, ditemukan kegiatan penukaran uang asing dengan kedok toko elektronik dan toko emas.
Salah satu lokasi KUPVA yaitu Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Di lokasi ini BI menemukan toko elektronik yang menawarkan dan menjalankan aktivitas penukaran uang asing tanpa izin kepada masyarakat setempat. Selanjutnya tiga lokasi KUPVA lainnya berada di Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir. Di tempat ini BI menjumpai kegiatan penukaran uang asing kepada masyarakat dengan dalih toko emas.
“Penindakan terhadap KUPVA ini dilakukan karena setiap kegiatan penukaran uang asing harus berizin, kalau tidak akan disikat,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu dari jumlah 16 KUPVA yang ada di Riau, sebagian besar berada di Pekanbaru yaitu sebanyal 5 izin usaha, disusul Dumai 4 izin, Bengkalis 4 izin, Selatpanjang 2 izin, serta Bagansiapi-api 1 izin.
Dari jumlah tersebut, 2 izin KUPVA diantaranya sudah dihentikan karena pemilik usaha sudah menghentikan aktifitas penukaran uang, akibat pembatasan penerbangan ke luar negeri yang berimbas terhadap berkurangnya transaksi penukaran uang di wilayah Riau.