Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumut Jumat (19/2/2021). Ia mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Sumut segera melapor SPT Tahunan.
"Seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara serta masyarakat Sumatra Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan," kata Edy.
Adapun, SPT tahunan tersebut disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, diwakili oleh Kakanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap laporan SPT tahunan oleh Gubernur Sumut tersebut dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
"Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e- Filing melalui laman www.pajak.go.id," kata Eddi Wahyudi melalui keterangan resmi, Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, Eddi telah mengukuhkan 165 relawan pajak mahasiswa dan 21 relawan pajak nonmahasiswa pada Rabu (17/2/20/1). Relawan ini bergabung dalam Program Relawan Pajak 2021 dan bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat dan mendampingi wajib pajak melaporkan pajaknya.
Program ini juga melibatkan melibatkan konsultan pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Medan serta organisasi perkumpulan yang berasal dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FUKB) Medan, Forum Komunikasi Antar Lembaga (FORKALA) Medan, dan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU) Medan.
"Melalui kegiatan-kegiatan ini, harapannya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat," pungkas Eddi.