Bisnis.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara yang dilayangkan pasangan Calon Wali Kota Medan tahun 2020 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan gugur.
Hal ini berdasarkan hasil sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/2/2021).
Akhyar-Salman dijadwalkan menghadiri sidang pendahuluan nomor perkara No. 41/PHP.KOT-XIX/2021 pada 27 Januari 2021 lalu. Baik dirinya maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang tersebut.
Berdasarkan peraturan MK No. 6 Pasal 37 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bila pemohon tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan, MK menyatakan permohonan gugur.
“Kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota medan dapat menerima keputusan mahkamah,” kata Kuasa Hukum KPU Medan Faisal, Senin (15/2/2021).
Dengan begitu, KPU harus menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2021-2024, maksimal lima hari setelah MK menggugurkan permohonan Akhyar-Salman.
Aturan penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan, rencananya KPU akan menetapkan Wali Kota Medan terpilih pada Selasa (16/2/2021).
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” kata Zefrizal, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Akhyar-Salman mengajukan permohonan gugatan hasil pemilihan umum (Pemilu) Kota Medan ke MK pada 18 Desember 2020 lalu. Laporan ini karena ada perbedaan jumlah suara antara hasil perhitungan KPU dengan hasil perhitungan Akhyar-Salman.