Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Medan Digugat ke MK, Ini Kata Kubu Bobby Nasution

Tim penggugat berpendapat jalur hukum yang ditempuh Akhyar-Salman memang sudah sewajarnya dan gugatan ke MK merupakan fasilitas negara kepada calon kepala pemerintahan.
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut dua Bobby Nasution (kiri), Aulia Rachman (kanan) menyampaikan sambutan terkait hitungan cepat perolehan suara Pilkada Kota Medan 2020, di Medan, Sumatera utara, Rabu (9/12/2020)./Antara-Irsan Mulyadi
Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan nomor urut dua Bobby Nasution (kiri), Aulia Rachman (kanan) menyampaikan sambutan terkait hitungan cepat perolehan suara Pilkada Kota Medan 2020, di Medan, Sumatera utara, Rabu (9/12/2020)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, MEDAN - Pasangan calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (paslon 01) menggugat Pilkada Kota Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12/2020) malam.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Sukses Paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman (paslon 02) Sugiat Santoso menyatakan gugatan tersebut salah alamat.

"Mereka salah alamat untuk menggugat. Mereka menggugat proses. Kalau menggugat proses itu di Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atau Pengadilan Tata Usaha Negeri," kata Sugiat pada acara konferensi pers yang dilaksanakan di Jolo, Jalan Cik Di Tiro, Medan, Sabtu (19/12/2020).

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tercatat bahwa selisih hasil perhitungan suara yang dapat digugat ke MK adalah 0,5 persen. Hal ini berlaku karena penduduk Kota Medan berjumlah lebih dari satu juta jiwa.

Berdasarkan persyaratan di atas, Sugiat menyatakan gugatan Akhyar-Salman sudah tidak memenuhi syarat.

Menanggapi pernyataan Juru Bicara Timses Bobby-Aulia, Tim Kuasa Hukum Akhyar-Salman Ucok TH Lumban Gaol membantah gugatan tersebut salah alamat.

"Dari mana mereka tahu isi gugatan kita? Kita kan enggak ada memberikan gugatan itu kepada mereka Jadi kalau mereka memang betul bisa menjawab ini ya biar aja mereka menjawab," kata Ucok melalui sambungan telepon, Sabtu (19/12/2020).

Kata Ucok, jalur hukum yang ditempuh Akhyar-Salman memang sudah sewajarnya dan gugatan ke MK merupakan fasilitas negara kepada calon kepala pemerintahan. Mengenai gugatan ditolak atau tidak, hal itu sepenuhnya keputusan dari MK.

"Biarkan aja mereka menjawab di MK dan nggak ada yang boleh mendahului pendapat hukum. Jangan menggiring sebuah opini dalam sebuah pernyataan konferensi pers," tambah Ucok.

Menurut Ucok, Timses Bobby-Aulia harus membaca ulang PMK No.6 tahun 2020. Katanya, gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman sudah didasarkan pada syarat yang tertulis pada PMK tersebut.

Bukti dan fakta-fakta yang dikumpulkan Tim Pemenangan Akhyar-Salman akan dipaparkan saat persidangan di MK. Menurut tim kuasa hukum, ada gerakan masif dan terstruktur dan sistemik yang dilakukan paslon 02.

Tak hanya itu, optimisme Timses Bobby akan penolakan MK terhadap gugatan Akhyar-Salman menurut Ucok tidak berdasar.

"Mau ditolak atau tidak itu tidak urusan kita. Jangan kita bilang bahwa mereka bisa menjamin MK akan menolak itu kita pun jadi tanda tanya juga," pungkas Ucok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper