Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 Miliar atas Karhutla di OKI

PT Rambang Agro Jaya diputuskan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di konsesinya yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Petugas KLHK memeriksa lokasi kebakaran lahan atas konsesi PT Rambang Agro Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. istimewa
Petugas KLHK memeriksa lokasi kebakaran lahan atas konsesi PT Rambang Agro Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – PT Rambang Agro Jaya diputuskan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di konsesinya yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Keputusan itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atas putusan itu PT Rambang Agro Jaya (RAJ) harus membayar ganti rugi senilai total Rp137,6 miliar.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum, KLHK, mengatakan putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK senilai Rp199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. 

“Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” katanya.

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. 

Rasio mengatakan tidak ada pilihan lain untuk membuat pihak yang bertanggung jawab jera dengan tindakan hukum yang keras.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” katanya.

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab karhutla.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan,” katanya.

Adapun total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp128 miliar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus dilakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper