Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Setor PAD Sumbar Rp341,9 Miliar

PT Pertamina menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumatra Barat dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga periode Oktober 2020 tercatat sebanyak Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp34 miliar per bulan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - PT Pertamina menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumatra Barat dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga periode Oktober 2020 tercatat sebanyak Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp34 miliar per bulan.

Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W menjelaskan total pembayaran PBBKB Sumbar 3 tahun terakhir dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp1,17 triliun.

Dikatakannya bahwa rata-rata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp34 miliar, pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp38,6 miliar.

“Dalam tahun ini, sampai dengan periode Oktober 2020 PBBKB, Pertamina telah menyetorkan sejumlah Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan kepada Kas Daerah Provinsi Sumatra Barat," jelasnya melalui keterangan tertulisnya di Padang, Minggu (13/12/2020).

Herra menyebutkan selama tahun 2020 memang terjadi penurunan sejak masa pandemi berlangsung pada periode April 2020, namun peningkatan menuju rata-rata normal sudah mulai terjadi sejak periode Juli 2020.

"Produk terbesar dalam pembayaran PBBKB ini adalah pertalite. Harapan kita bersama, ke depannya terjadi peningkatan PBBKB di Provinsi Sumatra Barat yang di support dengan penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ramah lingkungan," katanya.

Kedepan hal seperti ini diharapkannya agar terus meningkat. Untuk pada hari Sabtu (12/12) kemarin, telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.

Dia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan momen penting bagi Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor.

Baginya sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan.

“Proses bisnis kami pun senantiasa diaudit oleh Independen External Auditor dan Auditor Pemerintah juga dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan," tegas dia.

Untuk itu, dari hal yang disepakati pada hari kemarin itu, merupakan komitmen untuk menjaga reliabilitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB.

Sementara itu, Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR I, Taufiequrachman menambahkan agar masyarakat menggunakan BBM berkualitas, dengan penggunaan bahan bakar beremisi rendah ini warga juga ikut berkontribusi menciptakan udara bersih dan lingkungan yang asri.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar gunakan BBM berkualitas. Dengan demikian, kita dapat menjaga mesin kendaraan tetap awet dan ramah lingkungan," sebut dia.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan bahwa kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan PT Pertamina itu didasari pada surat Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Untuk itu Irwan sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap kerjasama dengan PT. Pertamina karena ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Kita mendukung kesepakatan ini, karena ini bisa meningkatkan PAD, dan kita pun sudah menunjuk Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Provinsi Sumbar dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya," jelasnya kemarin.

Melalui kerja sama itu, lanjut Irwan Prayitno, dapat meningkatkan potensi PAD dari PBBKB, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dari PT Pertamina.

Artinya Pemprov Sumbar meminta kepada PT Pertamina untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah Sumbar.

"Jadi tujuan kerjasama itu untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB," ucapnya. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper