Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Daerah

Pemerintah melanjutkan langkah menyerap aspirasi terkait implementasi UU Cipta Kerja, di mana kali ini fokus pada sektor penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang./Bisnis-Dinda Wulandari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional di Palembang./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah melanjutkan langkah menyerap aspirasi terkait implementasi UU Cipta Kerja, di mana kali ini fokus pada sektor penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) telah menjadwalkan kegiatan serap aspirasi tersebut akan bergulir di 15 kota besar di Tanah Air, dengan fokus pembahasan yang berbeda-beda.

Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, mengatakan pihaknya ingin menyampaikan langsung ke masyarakat tujuan dan substansi dari UU Cipta Kerja.

“Kami juga ingin dapatkan feedback dari daerah melalui kegiatan serap aspirasi ini,” katanya saat konferensi pers kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), di Palembang, Kamis (26/11/2020).

Menurut Elen, umpan balik dari pemerintah daerah (pemda), masyarakat dan stake holders lainnya penting sehingga pihaknya tahu concern masyarakat apakah perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan beleid anyar tersebut.

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kalau PP-nya masih sulit maka UU Cipta Kerja tidak bakal sampai pada tujuannya,” kata dia.

Elen menekankan bahwa UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum dan menjadi guidance bagi masyarakat dan dunia usaha, tertama terkait penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional.

Apalagi untuk ketiga sektor tersebut, kata dia, prosesnya lebih transparan, ringkas dan cepat seiring adanya pemanfaatan sistem elektronik yang bisa diakses oleh siapapun.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yagus Suyadi, mengatakan Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk membentuk 5 Rancangan PP sebagai dukungan terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Adapun kelima RPP tersebut, yakni RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan RPP Bank Tanah.

Selanjutnya, RPP Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

“Semua RPP tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper