Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kota Prabumulih memastikan upah minimum kota atau UMK Prabumulih sesuai dengan upah minimum provinsi atau UMP Sumsel yang telah ditetapkan senilai Rp3,04 juta. Dengan demikian, besaran UMK Prabumulih tidak lebih tinggi dibandingkan angka UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih Bambang Sukaton mengatakan tidak ada kenaikan UMK untuk tahun depan. “Kami mengikuti UMP senilai Rp3,04 juta per bulan untuk berbagai sektor usaha di Prabumulih,” katanya, baru-baru ini.
Menurut dia tidak adanya kenaikan upah minimum tersebut lantaran mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. “Selain itu juga, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta sudah menerima subsidi dari Pemerintah pusat sebesar Rp600.000 selama 4 bulan,” jelasnya.
Baca Juga
Bambang mengatakan, di Kota Prabumulih ada sekitar 315 perusahaan. Mulai dari skala kecil, menengah dan besar.
“Patut kita syukuri, di tengah pandemi Covid-19 masih mampu bertahan hingga sejauh ini. Kita berharap, Covid-19 segera berlalu hingga kehidupan kembali seperti sedia kala,”ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tinggal minta persetujuan Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya terkait surat edaran upah minimum tersebut, nantinya akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Prabumulih.