Bisnis.com, PALEMBANG - Sebanyak 17.532 pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mendapat fasilitas dari pemerintah setempat untuk memeroleh sertifikat halal.
Sertifikat halal itu berguna bagi para pelaku sebagai syarat agar produknya dapat menembus market place di pasar daring.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten OKI, Herliansyah, mengatakan pihaknya berupaya agar produk UMKM asal daerah itu mampu bersaing di pasar offline maupun online.
“Fasilitasi sertifikat halal dari MUI ini menjadi salah satu kebutuhan para pelaku UMKM,” katanya dalam acara penyerahan sertifikat halal di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian OKI, Rabu (21/10/2020).
Dengan demikian, kata Herliansyah, selain produk yang dipasarkan memiliki ciri khas juga mendapatkan legitimasi dari konsumen lokal maupun luar kota. Sehingga, omset usaha pelaku tersebut juga dapat meningkat.
Herli mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan sumber daya lokal dan meningkatkan daya tawar pelaku UMKM di OKI agar mampu bersaing di market place.
Dia menambahkan perlu adanya sinergitas. Oleh karena itu pihaknya melibatkan TP PKK Kabupaten OKI dan Dinas Komunikasi dan Infomatika untuk memicu geliat pertumbuhan
Ketua Pokja II TP PKK, Sundari Yanti, mengatakan pihaknya akan mendukung promosi produk yang mendapatkan sertifikat halal dalam setiap kegiatan PKK.
TP PKK OKI juga mendukung para pelaku UMKM di OKI mampu berkompetisi di market place dan menjaga ketersediaan produknya masing-masing.