Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak. Program ini akan berlangsung mulai Senin (19/20/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).
Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprovsu menjalankan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.
“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ungkap Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan pada kegiatan konferensi pers di Gedung Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10/2020).
Riswan menyampaikan stimulus tersebut nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.
“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.
Layanan pemutihan akan berlasung selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka puul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.
Baca Juga
Pemprovsu menargetkan penerimaan PKB pada Mei 2020 sebesar Rp.2,07 triliun. Namun target tersebut baru terealisasi sebesar 34,75 persen atau Rp.720,89 miliar. Selain itu, BBNKB ditargetkan sebesar Rp.1,54 triliun. Namun baru tercapai 31,10 persen atau Rp.479,26 miliar.
Mengenai protokol kesehatan Covid-19, Riswan menjelaskan ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari.