Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Status KEK Kawasan Pariwisata Kepri Coral Mendesak

Kepri Coral ini diperkirakan akan menarik investasi sekitar Rp11 triliun dan akan menyerap hingga 1.000 orang tenaga kerja.
Suasana Kepri Coral./Bisnis-Bobi Bani
Suasana Kepri Coral./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, BATAM - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan kawasan pariwisata Kepri Coral di Pulau Pengalap, Kecamatan Galang, Batam, sudah direncanakan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kick off pengusulannya sudah dilakukan pada 2019. Pengembangan kawasan Kepri Coral ini diperkirakan akan menghadirkan investasi sekitar Rp11 triliun dan akan menyerap hingga 1.000 orang tenaga kerja.

Kepri Coral yang dibangun sejak 2016 kini sudah terbangun berbagai infrastruktur, antara lain kolam renang air tawar, dome, villa, pusat kebugaran, mini market, club house tempat karaoke, restoran apung, kapal katamaran, wisata mangrove, air terjun, helipad, akuarium bawah laut, terminal penyeberangan, dan transportasi kapal.

Nantinya akan ditambah fasilitas lain berupa lapangan golf, dermaga internasional, marina yacht, kebun buah-buahan, lembaga konservasi, budidaya laut untuk edukasi, villa atas air, hotel berbintang, hotel apung, dan sebagainya.

“Saya juga hadir saat itu sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kepri yang mewakili Gubernur Kepri saat pengajuan Kepri Coral sebagai KEK. Hari ini saya datang lagi untuk melihat sudah sejauh mana progresnya, karena insyaallah minggu ini akan kami usulkan kepada dewan nasional Kawasan Ekonomi Khusus di Jakarta,” kata Samsul saat berkunjung ke Kepri Coral, Minggu (4/10/2020).

Ada 17 persyaratan saat ini telah dipenuhi Kepri Coral atas dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) serta dilengkapi oleh pihak pengusaha. Sehingga proses penetapan Kepri Coral agar ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata paling lambat Desember tahun 2020 ini.

Penetapan Status KEK Kawasan Pariwisata Kepri Coral Mendesak

Pulau Pengalap ini merupakan salah satu pulau di Kecamatan Galang, Kota Batam. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri, status peruntukan lahan Pulau Pengalap dibagi menjadi tiga; sebagai kawasan pariwisata seluas 150,8 hektare, sebagai hutan produksi seluas 84,8 hektare, dan peruntukan kawasan hutan konservasi seluas 99,1 hektare.

Pulau Pengalap diusulkan sebagai KEK Pariwisata oleh PT Pulau Bintang Mas. Kick off pengusulan dilaksanakan pada 16 Oktober 2019 dan dihadiri oleh Menteri Pariwisata, Arief Yahya saat itu.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper