Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Perkuat Penertiban Pengemis dan Anak Jalanan

Pemerintah Kota Palembang memperkuat penertiban terhadap kondisi sosial di kota itu yang kini diramaikan oleh kehadiran pengemis dan anak jalanan di tengah pandemi Covid-19.
Pengemis/Antara
Pengemis/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memperkuat penertiban terhadap kondisi sosial di kota itu yang kini diramaikan oleh kehadiran pengemis dan anak jalanan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, Heri Aprian, mengatakan fenomena tersebut seiring meningkatnya angka kemiskinan selama masa pandemi.

“Angka kemiskinan pada fase pandemi ini secara logika meningkat, sehingga marak pengemis dan anak jalanan,”katanya, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk melakukan penertiban.

Menurut dia, Dinsos Kota Palembang telah berupaya menangani dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19 dengan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak.

“Bansos terakhir sudah berjalan yang ke-3 yaitu APBD. Selama 3 tahap ini kami sudah mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp24 miliar,” katanya.

APBD pada tahap yang ketiga masih diajukan untuk pembayaran kepada Bulog. Dana sebesar Rp9 miliar ini dalam proses penagihan.

Heri mengungkapkan angka kemiskinan pada fase pandemi ini secara logika meningkat, tetapi masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik.

Dia memaparkan di lapangan terjadi berbagai macam modus yang memanfaatkan kondisi pandemi untuk menghasilkan uang, beberapa di antaranya ada ‘manusia silver’, ‘kolor ijo’, manusia gerobak, dan badut boneka yang sering beroperasi di lampu merah.

Pihak dinsos berharap masyarakat tidak memberi mereka uang, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi baik pemberi maupun penerima. Hal tersebut telah tertuang dalam Perda Nomor 12 tahun 2013.

Masyarakat yang memberi akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta dan kurungan selama 3 bulan. Sejauh ini sudah ada beberapa penangkapan masyarakat yang melanggar dan semuanya akan diserahkan kepada pol PP untuk ditindak lanjuti.

“Kalau memang mau berdonasi lebih baik ke tempat yang sudah ditentukan seperti panti asuhan atau tempat ibadah,” katanya.(M06/M04)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper