Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Amankan Aset Tanah di Jambi dengan Libatkan KPK dan BPN

PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pertanahan Nasional untuk mengamankan aset berupa tanah di Provinsi Jambi.
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id

Bisnis.com, PALEMBANG – PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) untuk mengamankan aset berupa tanah di Provinsi Jambi.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan pihaknya berupaya untuk , memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik untuk rakyat.

“Kami diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas,” katanya dalam keterangan resmiRabu (12/8/2020).

Data yang dihimpun dari kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di 9 kabupaten/kota. 

Dari total permohonan tersebut, kata Darmawan, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. 

“Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan pemda,” katanya.

Sementara secara nasional, pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1.980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80 persen.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengapresiasi upaya PLN, BPN, dan Pemda Jambi untuk sinergi menyelesaikan sertifikasi tanah. Menurutnya sertifikasi aset menjadi salah satu upaya penyalahgunaan aset.

“KPK tidak hanya bertugas menyelidik dan menindak, tapi KPK juga harus dapat mencegah. Salah satu akar masalah yang ada saat ini adalah aset,” katanya.

Nurul melanjutkan pihaknya ikut mengawal pembukuan aset agar tidak terjadi potensi-potensi pengaburan di dalam prosesnya.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menyampaikan bahwa pemerintah telah menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia harus terdaftar pada tahun 2024.

“Kementerian ATR memiliki target pada 2024 seluruh tanah di republik ini terdaftar, termasuk punya pemrov, pemda, dan PLN. Sinergitas ini sangat diperlukan agar target pensertifikatan ini tercapai,” kata Sunraizal.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada 4 Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi, yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper