Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengoptimalkan penjualan dan distribusi produk melalui sistem daring atau online sebagai bagian skenario bisnis di era tatanan normal baru.
Vice President Corporate Secretary PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Basthony Santri, mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan penggunaan saluran teknologi informasi untuk menjalankan bisnis emiten berkode SMBR tersebut.
“Sebetulnya untuk metode penjualan semen melalui teknologi informasi sudah berjalan lama, namun karena pandemi Covid-19 akan lebih dioptimalkan,” katanya, Rabu (1/7/2020).
Apalagi, kata Basthony, industri semen beberapa bulan terakhir cenderung turun. Untuk menekan laju penurunan bisnis tersebut, pihaknya menggunakan aplikasi dan saluran digital dalam penjualan.
Dia menjelaskan perseroan memanfaatkan teknologi informasi melalui berbagai media digital seperti video conference, saluran telepon, email, dan aplikasi pendukung seperti E-Procurement, Customer Dashboard System (CDS) dan Customer Relationship System (CRS).
“Saat ini pun SMBR telah menerapkan metode dokumentasi paperless dalam hal administrasi dan penerimaan dokumen,” katanya.
Dia mengemukakan penerapan skenario The New Normal terbagi dalam lima fase dan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Termasuk pula, tata cara pelayanan kepada pelanggan, pemasok dan mitra bisnis selama masa pandemi Covid-19.
“Kami juga ingin memastikan jika layanan operasionalnya tetap berjalan setiap hari di tengah pandemi tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Bahkan, kata Basthony, operasional angkutan semen pun dipastikan masih berjalan dengan baik. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan APD lengkap dan physical distancing.
Basthony menuturkan, saat ini Manajemen SMBR mulai mengubah mekanisme Work From Home (WFH) bagi karyawan per tanggal 1 Juni 2020 lalu. Di mana program WFH hanya diberlakukan kepada karyawan yang berusia 45 tahun ke atas, memiliki potensi/menderita sakit berat dan ibu hamil.
“Bagi karyawan yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) wajib mematuhi protokol kesehatan saat bekerja di kantor,” katanya.
Bahkan para tenaga operasional di kantor dan pabrik juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti face shield, masker dan sarung tangan.