Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 400 ekor burung jenis kacer.
"Ratusan burung yang dibawa menggunakan mobil minibus asal Jambi ini digagalkan oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2020) malam," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman, di Bandar Lampung, pada Minggu (28/6/2020).
Dia menjelaskan kronologis penangkapan yakni pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin, mencurigai mobil bernomor polisi D yang hendak menuju Pulau Jawa dan setelah diperiksa, ditemukan puluhan boks yang berisi burung yang tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan.
Setelah diamankan, kemudian Karantina Pertanian Lampung melakukan pengujian rapid test terhadap penyakit flu burung dan dinyatakan negatif, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung untuk diserahterimakan.
"Penyelundupan burung tanpa disertai dokumen ini bukanlah hal yang pertama, sejak 2020 periode Januari hingga Juni tercatat 29.000 ekor dengan frekuensi 43 kali penahanan burung ilegal yang keseluruhannya telah diserahterimakan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya," ujar Karman.
"Kami akan terus mengawasi lalu lintas satwa liar. Selain untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ucapnya.