Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan memberikan subsidi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah bagi warga yang kurang mampu di provinsi tersebut.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan saat ini banyak warga ingin persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hukum berupa sertifikat. Namun, terkadang kemampuan mereka terbatas, belum lagi kemungkinan adanya perantara sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi tinggi.
"Maka saya bikin program daerah itu untuk pembiayaan sertifikat bagi warga kurang mampu.Alokasi dananya dari APBD Sumsel,” kata Deru, Jumat (26/6/2020).
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel. Pihaknya juga akan menyisir data warga yang layak mendapat program itu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia menjelaskan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk mendapatkan hak kepemilikian tanah sertifikat sekitar Rp280.000 per bidang.
Biaya itulah, kata gubernur, yang akan disubsidi oleh Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS.
Baca Juga
“Provinsi yang akan membiayainya. Tapi untuk kerja dan administrasinya oleh BPN,” kata Deru.
Saat program ini digulirkan, gubernur berharap bupati/walikota dapat memberikan dukungan untuk operasional petugas-petugas BPN sampai ke tingkat pedesaan.
Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.
“Bukan sekedar kepastian hukum saja tapi sertifikat ini bisa membantu usaha mereka. Karena bisa menjadi syarat agunan ke perbankan untuk mengajukan kredit dan lainnya,” katanya.
Menurut Deru, program tersebut dapat segera terlaksana meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, sebagian dana APBD di-refocussing dan realokasi untuk penanganan virus tersebut.
“Akan tetapi kami pastikan kami bersedia menjalankan program daerah ini segera,” ujarnya.