Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau Keluarkan Aturan Perjalanan pada Masa New Normal Covid-19

Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan peraturan dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar-masuk Riau selama masa kenormalan baru Covid-19.
Petugas dari TNI memberikan masker dan mengedukasi pengendara motor terkait pencegahan wabah corona di Kota Palembang. istimewa
Petugas dari TNI memberikan masker dan mengedukasi pengendara motor terkait pencegahan wabah corona di Kota Palembang. istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan peraturan dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar-masuk Riau selama masa kenormalan baru Covid-19.

Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, menjelaskan pihaknya membentuk persyaratan dan aturan berdasarkan SE Peraturan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.

"Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar-masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Yan, dikutip Minggu (14/6/2020).

Selain untuk membatasi penyebaran Covid-19, Yan menambahkan, aturan keluar masuk ini juga akan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ketika melakukan perjalanan.

Adapun, kewajiban bagi masyarakat yang melakukan perjalanan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi akan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-raktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," ujar Yan.

Apabila tidak memiliki surat hasil rapid test, masyarakat juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas yang tidak memiliki fasilitas rapid test.

Untuk masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Riau, Yan menyatakan ada kewajiban untuk memiliki hasil tes PCR dan rapid test. Apabila tetap tidak memiliki hasil tes tersebut, para pendatang diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan PCR dan rapid test yang akan dilakukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper