Bisnis.com, PEKANBARU - Operator kapal masih menanti aturan teknis operasional Pelabuhan Sungai Duku, Provinsi Riau dalam masa kenormalan baru.
Beberapa aturan yang dikeluhkan operator kapal sejauh ini salah satunya mengenai pembatasan jumlah penumpang, sehingga tak dapat menutupi biaya perjalanan.
Atria, Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, menyampaikan bahwa pelabuhan di Kota Pekanbaru itu akan segera dibuka setelah Kementerian Perhubungan mengakhiri aturan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
Dirinya menjelaskan bahwa pihak pelabuhan telah melaksanakan rapat untuk membicarakan pembukaan kembali operasional pelabuhan pada kenormalan baru dengan Tim Gugus Tugas, KSOP, KP3, KKP, dan pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan transportasi laut.
"Operator mengaku biaya perjalanan mereka tidak tertutupi. Untuk saat ini menurut saya penumpang pun tidak ada yang berangkat, seperti saat PSBB, penumpang terdata tidak sampai 50 persen," kata Atria seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (9/6/2020).
Adapun, pemerintah memastikan operasional pelabuhan saat kenormalan baru harus memprioritaskan protokol kesehatan dalam rangka menjaga jarak antarpenumpang, jumlah penumpang akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas kapal.
Hal itu memicu protes dari operator kapal apalagi saat ini jumlah penumpang juga masih belum ramai seperti biasa. Untuk itu, Atria menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu aturan final dari Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengenai teknis layanan pelabuhan.
“[Dari] UPT Pelabuhan [sudah] siap untuk melaksanakan aturan new normal," ujar Atria.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan rencana pembukaan kembali operasional Pelabuhan Sungai Duku pada 8 Juni 2020 mengingat larangan mudik dari pemerintah akan berakhir pada 7 Juni 2020.
Beberapa moda transportasi air yang akan berooperasi pada awal pembukaan kembali Pelabuhan Sungai Duku disebut masih terbatas a.l. Naga Line, Meranti Ekspres, dan Kapal Motor (KM) Jelatik Ekspres.