Bisnis.com, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai langkah pengendalian wabah Covid-19 di 18 kabupaten/kota hingga 7 Juni 2020 dan hanya memberi izin kepada Kota Bukittinggi untuk menjalankan tatanan new normal.
"Salah satu syarat bisa menerapkan kenormalan baru adalah tingkat penyebaran virus harus di bawah 1. Provinsi Sumbar masih di atas 1," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang pada Kamis (28/5/2020).
Dia mengutarakan satu-satunya daerah di Sumbar yang penularan virus coronanya sudah menurun dengan tingkat penyebaran virus di bawah 1 adalah Kota Bukittinggi. "Bukittinggi sudah mempersiapkan sejak jauh hari, sehingga bisa memulai penerapan new normal."
Irwan menjelaskan kabupaten/kota di Sumbar yang masih melanjutkan PSBB juga akan mempersiapkan langkah-langkah menuju kenormalan baru termasuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan dukungan aparat Polri dan TNI.
Kabupaten/kota yang masih melanjutkan PSBB juga mesti melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan memaksimalkan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan penanganan pasien.
Gubernur Sumbar mengatakan Pemprov akan mendukung pemerintah kota dan pemerintah kabupaten dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Cobid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi.
Pemkab Pesisir Selatan, Pemkot Padang Panjang, dan Pemkot Bukittinggi menyatakan siap menuju kenormalan baru, tetapi hanya Bukittinggi yang memenuhi syarat untuk menjalankannya.