Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Ogan Ilir Berhentikan 109 Tenaga Medis, Ombudsman Duga Ada Maladministrasi

Ombudsman RI wilayah Sumatra Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji.
Ilustrasi-Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ilustrasi-Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI wilayah Sumatra Selatan menyoroti pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Selatan M. Adrian mengatakan tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah gencarnya penanggulangan wabah pandemi Covid – 19 tidak tepat.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan pada Minggu (24/5/2020), yang diupload di situs corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif di Ogan Ilir telah mencapai 45 orang.

“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap [pemberhentian] tenaga medis tersebut, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu”, kata Adrian dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Selasa (26/5/2020).

M. Adrian menambahkan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik.

Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional tersebut, dituntut bagi Kepala Daerah agar dapat menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.

Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga Negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

“Dalam mengungkap dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal, nantinya informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Adrian.

Ombudsman berharap pihak-pihak yang nantinya diminta untuk dapat hadir dapat bersikap kooperatif, memenuhi undangan ataupun panggilan.

Keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper