Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 4 kabupaten dan satu kota ke Kementerian Kesehatan RI.
Syahrial Abdi, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, menyampaikan bahwa proposal pemberlakuan PSBB untuk Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai tersebut telah disampaikan pada 7 Mei 2020.
Adapun PSBB di wilayah yang berbatasan dengan ibukota Provinsi Riau ini menindaklanjuti pembatasan sosial yang telah dilakukan oleh Kota Pekanbaru.
“Kami memang mempersiapkan untuk PSBB Provinsi Riau, tapi karena pertimbangan yang ada dan data di lapangan [hanya untuk 5 daerah dulu]. Jika ada usulan dari kabupaten dan kota setelah usulan hari ini, kami akan tindak lanjuti,” kata Syahrial, Kamis (7/5/2020).
Syahrial melanjutkan bahwa pertimbangan untuk memberlakukan PSBB di 5 daerah tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada 27 April 2020 dan melalui rapat Forkopimda Riau pada 30 April 2020.
Di dalam proposal pengajuan PSBB tersebut, kesiapan daerah terhadap aspek ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat juga telah dilampirkan.
Syahrial yang menjabat sebagai Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Riau mengatakan bahwa Sekretaris Daerah Pemprov Riau telah berkoordinasi dengan sekretaris daerah kabupaten/kota untuk memastikan aspek anggaran dan operasional jaring pengaman sosial terkelola dengan baik selama pemberlakuan PSBB.
“Artinya kesiapan antara anggaran yang ada di pemerintah kabupaten dan kota dengan memperhitungkan dukungan anggaran Pemprov, di samping anggaran yang disediakan untuk jaring pengaman sosial yang menjadi kewajiban APBN,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau per 7 Mei 2020 pukul 16.00 WIB, terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 5 kasus sehingga total menjadi 66 kasus.
Adapun sebanyak 32 orang pasien positif Covid-19 dirawat, 28 orang sembuh dan dipulangkan, serta 6 orang meninggal dunia.