Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak PSBB di Pekanbaru, Kendaraan yang Uji KIR Turun 40 Persen

Kendati Kota Pekanbaru tengah melakukan PSBB, saat ini UPT PKB Dishub Pekanbaru masih memberikan pelayanan seperti biasa mulai 08.00—14.30 WIB.
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n
Sejumlah pedagang kaki lima menawarkan masker kain kepada pengguna jalan di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (7/4/2020). Penjual kaki lima menjual masker kain dan sarung tangan bermunculan di Kota Pekanbaru memanfaatkan langkanya masker saat wabah Covid-19 dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per helai./Antara-FB Anggoro.n

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mencatat penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR  di Unit Pelaksana Teknis Pengujjian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). 

Muhammad Nasri, Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, mengungkapkan jumlah kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan turun hingga 40 persen dibandingkan hari biasanya akibat pandemi Covid-19.

"Saat ini terjadi penurunan sampai 40 persen," kata Nasri, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (24/4/2020).

Adapun, Nasri menjelaskan pada hari biasanya UPT PKB Dishub Pekanbaru bisa memproses kendaraan yang ingin melakukan uji kendaraan hingga 100 unit.

Kendati Kota Pekanbaru tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa penetapan jam malam, saat ini UPT PKB Dishub Pekanbaru masih memberikan pelayanan seperti biasa mulai 08.00—14.30 WIB.

"Kami masih buka layanan dari Senin sampai hari Sabtu. Kita imbau supaya pengemudi angkutan dapat melakukan uji kendaraan mereka secara berkala, untuk keselamatan berlalu lintas," ujar Nasri.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau telah menutup akses masuk transportasi melalui darat, udara, dan laut ke Kota Pekanbaru pada Jumat (24/4/2020). 

Keputusan itu merespons kebijakan larangan mudik untuk daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Taufik OH, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, menyampaikan bahwa larangan mudik hanya berlaku di Kota Pekanbaru karena menjadi satu-satunya wilayah yang memberlakukan PSBB di Riau.

"Untuk provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar. Di luar Pekanbaru, masih diperbolehkan transportasinya,”ujar Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper