Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Kendaraan Tak Bisa Masuk dan Keluar Sumatra Barat

Sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 mulai Rabu (15/4/2020) sampai 29 Mei 2020 sekaligus pembatasan selektif orang masuk ke provinsi itu karena meningkatnya kasus positif corona./Antara-Iggoy el Fitra
Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 mulai Rabu (15/4/2020) sampai 29 Mei 2020 sekaligus pembatasan selektif orang masuk ke provinsi itu karena meningkatnya kasus positif corona./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, PADANG - Seluruh kendaraan tidak bisa masuk dan keluar dari Sumatera Barat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April-31 Mei 2020 sesuai Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020.

"Aturan itu berlaku untuk angkutan darat mulai hari ini, kemudian bertahap laut dan udara juga. Yang bisa masuk hanya kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan BBM," kata Kepala Dinas Perhubungan SumbarHeri Nofiardi di Padang, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan larangan penggunaan sarana transportasi darat berdasarkan Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 berlaku untuk sejumlah kondisi.

Kondisi itu bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

"Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen," katanya.

Larangan itu hanya dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Heri mengatakan mereka yang melanggar akan disuruh kembali ke arah asal perjalanan. Aturan itu diperketat mulai 8 Mei 2020. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper