Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, memberikan keringanan pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran seiring dengan dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex mengatakan pemkab pun meniadakan denda untuk keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak di daerah itu.
“Kami sudah menerbitkan surat keputusan penundaan pembayaran pajak dan meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi Covid-19,” katanya, Senin (20/4/2020).
Dalam beleid yang diterbitkan pemkab, penundaan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April diperpanjang hingga 15 Juli 2020.
Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020.
“Yang ketiga, ini stimulus yang meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020,” ujarnya.
Menurut Dodi, pemberian stimulus dan insentif pajak ini bisa meringankan beban pelaku usaha.
“Kita harus melihat dari semua sudut ketika mengambil langkah di saat bencana seperti ini. Selain harus cepat, semua sisi yang bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat kita lakukan,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Muba, Riki Junaidi menerangkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada PERPU no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan Covid19.
Menurut Riki, pemkab memahami beban pengusaha makin berat di saat bencana wabah corona.
“Kami sebagai dinas terkait juga terus mengkaji apa saja stimulus yang bisa diberikan kepada masyarakat, untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.