Bisnis.com, PALEMBANG — Kota Palembang dinyatakan telah berada di zona merah Covid-19 seiring adanya penambahan kasus positif yang signifikan dengan penularan atau transmisi secara lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan Zen Ahmad pada Jumat (17/4/2020).
“Dengan otomatis, kalau kita lihat penambahan signifikan kemudian sudah terjadi transmisi lokal, maka bisa dikatakan bahwa Palembang sudah berada di zona merah,” katanya.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan adanya penambahan kasus positif hingga mencapai 17 orang, yang mayoritas merupakan warga yang berdomisili di Kota Palembang.
Zen melanjutkan dengan ditetapkannya Palembang sebagai zona merah, maka jika ada warga yang mengeluhkan salah satu dari gejala Covid-19, seperti batuk, orang tersebut sudah disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Tidak perlu ditanyakan lagi orang itu dari mana daerahnya. Kalau kemarin kami tanyakan dulu, oh ada riwayat ke Bogor, Jakarta. Semua orang di Palembang dengan keluhan batuk saja, maka orang itu sudah disebut ODP,” paparnya.
Baca Juga
Dari 17 kasus positif tersebut, 14 kasus merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Mereka memiliki kontak erat dengan penderita yang terkonfirmasi sebelumnya.
Sementara itu, tiga kasus lainnya memenuhi kriteria sebagai pasien yang dirawat di rumah sakit.
Zen menambahkan orang yang tidak bergejala merasa dirinya sehat padahal mereka sudah terinfeksi. Sehingga, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap banyak beraktivitas di rumah dan tidak berkumpul atau berkerumun.