Bisnis.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru memperpanjang masa bekerja di rumah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga 21 April 2020.
“Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Sumsel, maka work from home (WFH) diperpanjang,” katanya, Kamis (9/4/2020).
Deru mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, kata dia, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal di Sumsel dimulai pada 23 Maret 2020 dan berakhir pada 8 April 2020.
“Sehingga saya perpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” katanya.
Selanjutnya pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), hal itu juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.
Kebijakan perpanjangan dari gubernur tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor 1192/BKD.I/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Sumsel.