Bisnis.com, BINTAN — Perusahaan Star Jet yang bergerak di bidang travel agent khusus turis China di kawasan Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau pada akhir Februari 2020 mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya karena terdampak COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat di Bintan Senin (9/3/2020) menyebutkan rencananya PHK mulai diberlakukan per 1 Maret 2020, tapi secara prosedural pihaknya masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sesuai prosedur, perusahaan yang melakukan PHK karyawannya, mengajukan izin ke PHI. Kami dalam posisi, tinggal menunggu putusan tersebut," tambah dia.
Indra menyebutkan Disnaker akan mengawal proses PHK tersebut sampai selesai agar tidak menyalahi aturan. Salah satunya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
Menurutnya, imbas dari larangan wisman China ke Indonesia, khususnya ke Bintan karena pengaruh COVID-19, membuat manajemen Star Jet sangat terpukul.
"Perusahaan itu segmennya memang wisman China, sehingga mereka yang paling terdampak," sebut Indra.
Baca Juga
Lanjut Indra, Disnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan akan membuat pelatihan vokasi kepada karyawan terdampak PHK, dengan satu syarat yaitu pernah terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini sudah dimulai pendaftarannya," imbuhnya.
Selain mengajukan PHK, pihak perusahaan Star Jet terlebih dulu sudah merumahkan sekitar 283 karyawannya pada pertengahan Februari 2020.
Kebijakan merumahkan karyawan juga dilakukan oleh perusahaan On Base selaku pengelola travel agent turis China di kawasan Agro Resort, Bintan.
"Kalau On Base ada sekitar 240 karyawan yang dirumahkan," ungkap Indra lagi.
Karyawan dirumahkan dalam kurun waktu yang tidak bisa ditentukan. Hal itu, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan yang tengah terdampak wabah COVID-19.