Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Melibatkan RT Sisir Wajib Pajak

Birokrat harus mulai menyisir potensi-potensi pajak baru yang selama terabaikan.
Restoran salah satu objek yang didata./JIBI
Restoran salah satu objek yang didata./JIBI

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang meningkatkan pendataan wajib pajak dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan hingga di tingkat rukun tetangga atau RT.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan senilai Rp1,5 triliun pada tahun ini.

“Data wajib pajak ini sangat penting, caranya semua intansi terkait harus bekerja sama untuk melakukan kroscek sehingga dapat data wajib pajak yang akurat,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Harnojoyo mengatakan selama ini pendataan sektor pajak ini tidak melibatkan jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan sehingga data yang terkumpul tidak tepat sasaran.

Menurut wali kota, jika semua pihak mau bekerja sama maka tidak ada satupun yang luput dari kewajibannya terhadap negara dengan menyetor pajak.

“Berapa jumlah restoran, hotel dan lainnya sebenarnya yang paling tahu itu mereka yang berdomisili di sana,” katanya.

Dia mengatakan para birokrat harus mulai menyisir potensi-potensi pajak baru yang selama terabaikan, seperti usaha-usaha yang ada di kawasan sungai.

Saat ini pemkot sedang menyiapkan perda terkait pengawasan terhadap retribusi sungai.

“Terkait dengan batubara, kami sudah pernah bertemu dengan PT Bukit Asam yang pada dasarnya mereka siap berkontribusi PAD untuk Kota Palembang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan sejauh ini per Februari diketahui capaian PAD baru mencapai 6,68 persen dari target Rp1,5 triliun.

“Meski masih awal tahun, seharusnya sudah bisa digenjot. Kami mengharapkan sinergi dari banyak pihak terutama dari pihak kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Menurut Sulaiman dengan target Rp1,5 triliun itu, menuntut adanya kerja ekstra dalam pengumpulan pajak, mulai dari pendataan ulang potensi kena pajak hingga penyelesaian kewajiban para WP ‘nakal’.

“Saat ini sedang menyasar pajak PBB dari tower. Selama ini hanya retribusi saja dari sewa tanah, bangunannya yang belum. Kami sedang data ada sekitar 600 tower,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper