Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palembang Bidik Retribusi IMB Rp61 Miliar

IMB merupakan jenis retribusi yang memiliki target tertinggi dibanding pungutan lainnya.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang menargetkan penerimaan dari retribusi izin mendirikan bangunan atau IMB senilai Rp61 miliar sepanjang tahun ini.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Palembang Zuryati mengatakan IMB merupakan jenis retribusi yang memiliki target tertinggi dibanding pungutan lainnya.

“Dari 25 jenis retribusi yang kami himpun, pemakaian IMB menjadi target tertinggi sehingga kmai berupaya mencari terobosan untuk mencapai target tersebut,” katanya, Rabu (19/2/2020).

Zuryati mengatakan pihaknya telah mendapatkan usulan dari Dinas PUPR Kota Palembang agar para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang yang memiliki aset tanah untuk segera membuat IMB.

“Usulan tersebut cukup bagus karena ini jadi gerakan dari lingkungan pejabat pemkot sendiri untuk mendukung PAD,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki wewenang dalam memungut retribusi, termasuk untuk IMB.

Menurut dia, OPD harus lebih mengoptimalkan penerimaan retribusi serta mencari solusi agar target yang dipatok dapat tercapai.

“Kami harus dari awal mencari cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi. Pasalnya, masih ada yang belum mencapai target 10 persen. Ini yang kita akan cari solusinya,” ujarnya.

Dewa mengatakan selain IMB, penerimaan retribusi lain yang memiliki target tinggi adalah penyediaan lahan parkir tepi jalan senilai Rp12 miliar.

Oleh karena itu untuk memacu pencapaian realisasi, akan diadakan pertemuan setiap bulan untuk evaluasi serta membahas upaya dan terobosan dari setiap OPD.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Agus Rizal mengakui adanya kendala dalam pencapaian realisasi retribusi seperti kendala titik parkir ,retribusi ijin trayek dan retribusi transportasi angkutan sungai yang terkendala izin dari provinsi.

"Untuk parkir, akan dicoba dengan sistem informasi perparkiran. Terkait titik parkir yg legal akan didata, awal Maret selesai survei bisa di monitoring,” katanya.

Dengan sistem baru tersebut, kata Agus, perparkiran yang selama ini manual akan diubah di mana juru parkir memiliki surat tugas, kartu identitas dan QR code.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper