Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memutuskan kontrak sebanyak 50 pegawai honorer yang tidak diperpanjang pada tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemutusan kontrak tersebut berdasarkan evaluasi kinerja sebanyak 4.411 pegawai honorer di lingkungan pemerintah kota tersebut.
“Dari 4000-an tenaga honorer di Pemkot Palembang, ada sekitar 50 orang yang tidak diperpanjang kontraknya tahun ini,” kata Dewa baru-baru ini.
Menurut dia, dari hasil evaluasi yang dilakukan, dan ditambah dengan surat edaran yang dikeluarkan BKPSDM Kota Palembang didapati jumlah tersebut tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kembali di tahun ini.
“Ada yang didapati tidak disiplin, lalu ada yang membangkang atau tidak patuh dengan atasannya,” katanya.
Dewa mengatakan tenaga non-ASN yang bertugas di OPD Pemkot Palembang dinilai cukup produktif dan ASN pun mengaku terbantu untuk memaksimalkan kinerja OPD bersangkutan.
Baca Juga
Hanya saja, seperti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi bahwa tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi ASN walaupun masa kerjanya telah puluhan tahun.
"Tidak ada jaminan diangkat ASN, mereka harus tes sama seperti masyarakat pada umumnya,” katanya.
Sementara mengenai gaji honorer Pemkot Palembang, kata Dewa, sepenuhnya telah dibayarkan. Bahkan untuk di Januari 2020 gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang, yakni Rp3,04 juta.
“Kalaupun PAD kita bertambah akan kita tambah. Namun yang pasti, untuk sementara kita belum akan rekrut honorer kembali,” katanya.