Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung masih Hadapi Masalah Pembebasan Lahan

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung yang telah dimulai pada tahun lalu, tetapi masih menghadapi kendala pembebasan lahan.
Jalan tol di Gerbang tol Tebing Tinggi - Sei Rampah siap dioperasikan, Sumatra Utara, Minggu (24/3/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Jalan tol di Gerbang tol Tebing Tinggi - Sei Rampah siap dioperasikan, Sumatra Utara, Minggu (24/3/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung yang telah dimulai pada tahun lalu, tetapi masih menghadapi kendala pembebasan lahan.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pengujian Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Bambang Pardede menyampaikan, proyek jalan tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung sudah pada tahap pekerjaan fisik. Namun, pembangunan jalan tol tersebut masih terkendala pembebasan lahan.

Bambang memerinci, luas pembebasan lahan untuk jalan tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung sebesar 3,44 juta meter persegi, yang terdiri dari 1.033 bidang. Proses pembebasan lahan mulai berjalan pada 2019.

Dana DIPA yang dialokasikan untuk pembebasan lahan seluruhnya sebesar Rp562 miliar. Senilai Rp343,50 miliar telah dibayarkan untuk pembebasan 502 bidang pada 2019. Adapun, 531 bidang dalam proses pembebasan, yang di antaranya 479 bidang tidak setuju terhadap proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.

"Setahu kami sudah pada fisik, tetapi terkendala pembebasan lahan," katanya usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Sumatra Utara, pada Senin (13/1/2020).

RDP itu diagendakan untuk membahas terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura.

Dalam RDP tersebut, beberapa warga Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih dan Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara yang terkait dengan pembebasan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi-Kuala Tanjung-Indrapura menyatakan belum dapat menerima nilai ganti rugi yang dianggapnya ditetapkan secara sepihak.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan meminta pembebasan lahan harus dilakukan melalui musyawarah secara tebuka dengan masyarakat sehingga memenuhi rasa keadilan.

"Untuk itu, proses penetapan ganti rugi perlu diulang kembali. Komisi D juga meminta berita acara ganti rugi pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh tim appraisal KJPP yang ditunjuk," katanya membacakan kesimpulan hasil RDP.

Lebih lanjut, Komisi D bakal menggelar RDP lanjutan guna mencari solusi atas laporan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper