Bisnis.com, PALEMBANG – Sumatra Selatan diminta agar mengendalikan alih fungsi lahan pertanian jika ingin menjadi daerah penyumbang kedaulatan pangan nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI, Riezky Aprilia, mengatakan berdasarkan hal tersebut juga sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Kita memerlukan sinergi dan pengawasan secara ketat serta dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan secara optimal,” katanya, Kamis, (2/1/2020).
Menurut Riezky, dalam beleid yang diterbitkan Kepala Negara menjelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.
"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan kedaulatan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," katanya.
Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Riezky mengemukakan, pemerintah mesti melakukan langkah strategis seperti verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.
Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sementara itu Camat Sematang Borang Firman menyambut langkah baik tentang pentingnya pengawasan lahan pertanian tersebut agar tidak dialihfungsikan.
“Kami mendukung langkah ini karena ke depan prospek pariwisata dalam bidang pertanian juga selaras dengan visit Sematang Borang,” katanya.
Firman menambahkan di Sematang Borang sendiri wilayah pertanian terletak di kelurahan Srimulya dan Karya Mula dengan luasan lahan tidur 180 hektare.
“Saat ini sudah kami manfaatkan sebagai sentra buah - buahan seperti melon, mangga dan buah lainya setiap 3 bulan sudah dipanen jadi sangat bernilai ekonomis,” katanya.
Baca Juga