Bisnis.com, BATAM — Dewan Pengupahan Kota Batam menyatakan Upah Minimum (UMK) Kota Batam, Kepulauan Riau tahun 2020 sebesar Rp4,13 juta bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015.
"Kenaikannya sekitar Rp8,51 persen, sehingga menjadi Rp4,130 juta," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Batam, Bambang Satriawan usai rapat DPK di Batam, Kamis (24/10/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, maka penetapan UMK 2018, tetap menggunakan formula inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski begitu, DPK tetap akan melakukan rapat-rapat bersama untuk mengusulkan angka UMK.
Dalam surat edaran Menaker itu, disampaikan inflasi nasional 2019 sebesar 3,39 persen, dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
"Rapat ini masih penyampaian inflasi dan PDRB 2019. Kami masih menunggu, masih membahas. Hari ini penyampaian saja," kata dia.
Selain data nasional, juga disampaikan data tingkat Kota Batam, inflasi sampai September 2019 sebesai 2,84 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,72 persen.
Bila menggunakan data tingkat Kota Batam, maka kenaikan upah setempat sebesar 7,56 persen.
"Karena mereka melihat angka nasional terlalu tinggi, melebihi pertumbuhan ekonomi nasinal. Secara regulasi, berdasarkan nasional," kata dia.
Ia mengatakan DPK akan melaksanakan rapat-rapat pembahasan pada 5 dan 7 November 2019.
Rencananya, DPK akan mengajukan UMK setempat paling lambat 20 November 2019, sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Karena penetapannya 1 Januari 2020," demikian Bambang Satriawan.