Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pefindo Kembali Tetapkan Peringkat Bank Nagari IdA

PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menetapkan peringkat PT BPD Sumatra Barat, obligasi senior VII/2015, dan obligasi sukuk mudharabah II/2015 yang dikeluarkan oleh Bank Nagari, berada di peringkat idA.
Kantor pusat Bank Nagari di Padang Sumatra Barat/banknagari.co.id
Kantor pusat Bank Nagari di Padang Sumatra Barat/banknagari.co.id

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menetapkan peringkat PT BPD Sumatra Barat, obligasi senior VII/2015, dan obligasi sukuk mudharabah II/2015 yang dikeluarkan oleh Bank Nagari, berada di peringkat idA. 

Pefindo dalam keterangan resminya menyatakan pemeringkatan ini sudah berdasarkan hasil rapat yang diadakan pada 2 Oktober 2019 lalu.

"Pefindo memutuskan menetapkan kembali peringkat idA terhadap PT BPD Sumatra Barat, dengan outlook peringkat tersebut adalah stabil, untuk periode 2 Oktober 2019 hingga 1 Oktober 2020," demikian mengutip keterangan resmi Pefindo, Selasa (8/10/2019).

Pemeringkatan ini dilakukan Pefindo dengan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2019 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2018.

Selain untuk bank, Pefindo juga memberikan peringkat idA untuk obligasi senior VII/2015, dan obligasi sukuk mudharabah II/2015 dari Bank Nagari.

Dijelaskan bahwa peringkat idA obligasi senior VII/2015 mengindikasikan bahwa kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan obligor lainnya adalah kuat.

Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan efek utang yang peringkatnya lebih tinggi.

Lalu untuk instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA (sy) obligasi sukuk mudharabah II/2015, mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah relatif dibanding emiten Indonesia lainnya adalah kuat.

Namun demikian, mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.

Adapun upaya pemeringkatan ini dilakukan perseroan untuk memenuhi peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK, No.IX.C.11, lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.Kep 712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pemeringkatan atas efek bersifat utang, dan atau sukuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper