Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau pagi ini menetapkan status daerahnya sebagai wilayah dengan Keadaan Darurat Pencemaran Udara.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan sesuai ketentuan pemerintah yaitu PP Nomor 41/1999 pasal 26, mulai hari ini Riau berstatus darurat pencemaran udara akibat kabut asap.
"Mulai hari ini kami tetapkan Riau berstatus darurat pencemaran udara sampai 30 September mendatang, kalau belum ada perubahan ini akan kami perpanjang," katanya di Pekanbaru, Senin (23/9/2019).
Syamsuar menyatakan penetapan status itu sesuai masukan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra yang memantau kualitas udara di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan P3E Sumatra, sejak 12 September 2019 lalu, kualitas udara Pekanbaru berada dalam status berbahaya, dengan angka polusi di atas 300.
Dari kondisi tersebut, pemerintah daerah sudah dapat menetapkan status darurat pencemaran udara melalui media massa.
Adapun saat ini kualitas udara di Pekanbaru dan sekitarnya menurut data aplikasi Air Visual berada di angka 769 dengan status berbahaya. Sedangkan jarak pandang berada di angka 600 meter.