Bisnis.com, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyita barang kosmetik ilegal sebanyak 10.586 unit barang dari 926 merek.
Barang kosmetik tanpa izin edar tersebut, didapat dari aksi penertiban pasar tahap I 2019 dan pengawasan rutin BBPOM Banda Aceh selama 2019 pada sarana distribusi kosmetika di Provinsi Aceh.
Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli mengatakan, pengawasan terhadap peredaran kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Dia menyampaikan, masyarakat saat ini harus menjadi konsumen yang cerdas, misalnya seperti mengecek kemasan, izin edar dari BBPOM, serta label kadaluarsa, sebelum membeli barang.
"Ada banyak sekali produk kosmetik yang beredar di Provinsi Aceh, karena itu masyarakat harus lebih teliti. Kalau mau beli lihat izin BBPOM-nya dulu, karena tanpa izin BBPOM kita tidak bisa jamin produk itu aman," kata Zulkifli di Kantor BBPOM Banda Aceh, Senin (2/9/2019).
Ia menyebutkan, aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya tahap I 2019 dilakukan pada minggu VI dan minggu V Agustus 2019 lalu. Operasi pasar itu dilakukan pada enam kabupaten/kota di Aceh. Dari sebanyak 56 sarana yang diperiksa, 33 sarana ditemukan barang kosmetik yang tanpa izin edar. Dalam operasi itu BBPOM menyita 294 merek dengan jumlah total barang 2.542 unit.
Baca Juga
Sementara dari pengawasan rutin BBPOM Banda Aceh pada sarana distribusi kosmetika di seluruh Provinsi Aceh yang dilakukan pada Januari-Agustus 2019, ditemukan 632 merek dengan total 8.044 unit barang kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, dari dua kegiatan pengawasan tersebut diperoleh total barang kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 10.586 unit barang dari 926 merek kosmetika ilegal. Zulkifli menyebutkan, nilai ekonomi dari keseluruhan barang mencapai Rp326 juta.
"Barang-barang yang kita temukan ini masih dalam proses pendalaman. Ada yang akan kita berikan sanksi administratif, yaitu produknya dimusnahkan dan pelaku harus membuat surat pernyataan. Dan kalau dikemudian hari masih juga ditemukan, kami akan melakukan proses hukum selanjutnya," jelas Zulkifli kepada wartawan.
Ia berharap, pengusaha di toko dan penjual barang kosmetik online tidak menjual produk kosmetik yang tidak ada izin edar dari BBPOM. Ia juga berpesan kepada anak-anak generasi milenial untuk lebih teliti dalam membeli produk kosmetik, terlebih produk online.
"Kalau beli kosmetik secara online, tanya ada izin edarnya. Kalau ada izin edar, minta izinnya dan kita bisa cek di aplikasi cek BPOM. Jadi si konsumen harus cerdas dalam membeli," ujar Zulkifli.