Bisnis.com, MANGGAR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggratiskan biaya pembuatan akta tanah bagi warga kurang mampu di daerah itu.
"Warga kurang mampu kami gratiskan, hanya cukup biaya meterai saja," kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemkab Belitung Timur Yan Septedyas di Manggar, Jumat (23/8/2019).
Ia menjelaskan warga yang ingin mengurus akta tanah cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari pihak desa atau kelurahan.
"Kalau ada orang miskin dengan membawa surat keterangan dari desa, kita bisa bantu. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) saja tidak dibebani apa-apa, pasang patoknya dari beton boleh dari kayu atau bambu juga bisa,” kata dia.
Dyas mengatakan saat ini setiap orang mempunyai kesempatan yang sama, baik kaya maupun miskin. Kantor BPN siap membantu siapa pun yang membutuhkan pelayanan, khususnya dalam administrasi pertanahan.
"Di era sekarang ini semua orang sama. Umpamanya mau bikin akta, lapor ke PPAT. Mereka miskin, lapor ke saya pasti akan kita berikan kesempatan,” ujarnya.
Namun, dia menekankan secara khusus untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga miskin yang ingin mendapat layanan gratis harus melapor ke Pemkab Belitung Timur terlebih dahulu. Hal itu agar biaya BPHTB-nya dinihilkan atau dihapuskan.
“Jadi sebelum bikin akta gratis, harus nihil dulu BPHTB-nya. Kewenangan pemberian nihil untuk BPHTB-nya kan di pemkab bukan BPN atau camat. BPHTB-nya nihil dulu baru uang jasanya ke PPATS atau Pak Camat dapat digratiskan,” kata Dyas.